Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Sebuah insiden dugaan penganiayaan terjadi di tengah berlangsungnya pesta pernikahan adat di Dusun III, Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) ini menyeret nama seorang oknum Kepala Dusun III Netemburune berinisial JM, yang disebut ikut terlibat dalam keributan hingga menyebabkan dua orang korban mengalami luka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bernama HZ sedang duduk di atas panggung acara bersama beberapa orang lainnya. Saat itu, pesta pernikahan masih berlangsung dan dipandu oleh kakak kandung HZ yang berinisial AZ.
Di tengah suasana pesta, tiba-tiba muncul tuduhan dari sejumlah pemuda setempat yang menyebut HZ sebagai pihak yang membuat keributan pada hari sebelumnya. Namun HZ membantah keras, dan menjelaskan bahwa ia baru hadir di lokasi pada hari Kamis, sedangkan keributan yang dituduhkan terjadi pada hari Rabu.
AZ yang berada di tempat kejadian juga membenarkan bahwa HZ memang tidak ada di lokasi pada hari yang dipersoalkan. Namun bukannya mereda, situasi malah semakin memanas karena sejumlah orang terus memaksa HZ untuk mengakui tuduhan tersebut.
Akhirnya keributan pecah tepat di atas panggung acara. HZ disebut dikeroyok oleh beberapa orang, termasuk oknum Kepala Dusun III Netemburune, Desa Somi Botogo’o yang berinisial JM beserta pihak lainnya.
Akibat kejadian itu, HZ menderita sejumlah luka, antara lain luka sayatan di lengan kanan bagian belakang, benjolan di leher, serta bengkak pada tangan kanan dan kaki kiri bagian tulang kering.
Tidak hanya HZ, ayah kandungnya yang berinisial AL juga menjadi korban. Saat berusaha melerai pertikaian, AL dipukuli hingga terjatuh, dan dikabarkan masih terus dipukul meski sudah berada dalam posisi tersungkur.
Keributan yang meluas hingga ke halaman rumah dan jalan raya membuat suasana pesta adat yang tadinya meriah berubah menjadi ricuh. Sejumlah kursi tamu yang sudah tertata rapi dilaporkan berserakan dan rusak akibat kejadian tersebut.
Peristiwa ini menuai perhatian besar dari masyarakat karena melibatkan aparat lingkungan. Warga berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara objektif dan profesional, agar seluruh fakta serta pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara jelas dan adil.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keterlibatan oknum kepala dusun maupun perkembangan proses hukumnya. Sementara itu, korban HZ sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias pada hari yang sama. Laporan tercatat dengan nomor register STTLP/B/295/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Mei 2026, dengan terlapor JM selaku Kadus III Netemburune, Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido Kabupaten Nias beserta kawan-kawan.
