CILEGON ,bhayangkarapos.com Polres Cilegon menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 pukul 16.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Cilegon merilis hasil pengungkapan kasus C3 meliputi Curas, Curat, dan Curanmor selama periode Januari hingga Juni 2026.
Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. memimpin langsung kegiatan didampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Achri Yunito S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K., Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan S.H., serta Kanit Reskrim Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan.
13 Kasus Diungkap, 6 Masih Proses Sidik
Wakapolres Cilegon menyampaikan, Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus C3 selama enam bulan terakhir.
“Dari 13 kasus tersebut, 6 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 7 kasus lainnya telah masuk tahap P21 dan Tahap II,” ujar KOMPOL Ridzky.
Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan antara lain LP/B/57/III/2026 dengan tersangka BS dan ASP, LP/B/70/IV/2026 atas nama ASP, LP/B/60/III/2026 dengan tersangka DH, H dan iR serta LP/B/83/IV/2026 dan LP/B/06/VI/2026 dari Polsek Ciwandan atas nama K alias Jaja.
Modus Gunakan Kunci T dan Dijual untuk Beli Sabu
Para tersangka telah melanggar Pasal yang disangkakan 477 KUHPIDANA “Setiap orang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun atau denda kategori V (maksimal 500 juta)”
Modus : Pelaku Mengambil Barang Milik Orang Lain Tanpa Ijin Dari pemiliknya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih (bersekutu) dan dengan menggunakan cara merusak, membongkar, memotong,memnjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu.
Modus yang digunakan para pelaku yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin secara berkelompok dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu.
Hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya dibelikan sabu-sabu.
*Polri Tak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan*
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yoga.
Ia juga mengimbau masyarakat Cilegon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor yang masih kerap terjadi.
“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
