Polres Beltim Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita dan Dua Pelaku Ditangkap

Berita Hukum & Kriminal

BELITUNG TIMUR,Bhayangkarapos.comĀ 

Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga marak beredar di kalangan remaja. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyita ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WDJ (29) dan SNR (27), warga Kecamatan Manggar.

“Dari tangan WDJ, petugas menyita 840 butir Tramadol, 667 butir Trihexyphenidyl, 988 butir Mextril, dan 1.350 butir Codela. Sedangkan dari SNR ditemukan 700 butir Neomethor serta 2.475 butir Mextril,” kata Indra saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Beltim, Jumat (19/6/2026).

Menurut Indra, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras di sejumlah warung di wilayah Belitung Timur yang diduga banyak dikonsumsi kalangan remaja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 16 Juni 2026 Satreskrim Polres Beltim menerjunkan Tim Panah Pemburu untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengumpulkan bukti awal yang cukup, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum melakukan penggerebekan pada 18 Juni 2026 terhadap toko yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras ilegal.

“Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Belitung Timur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian yang berkaitan dengan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tutup Indra.(Ramli Arbaie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *