Bangka – bhayangkarapos.com
Komitmen menjaga kekayaan sumber daya alam nasional kembali ditunjukkan TNI Angkatan Laut. Melalui Satgas Aju Manggala Bhakti (AMB) Pangkalan TNI AL Bangka Belitung bersama Satgassus Satintelmar Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal), upaya dugaan penyelundupan pasir timah ilegal berhasil digagalkan di wilayah Muara Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu malam (20/6/2026).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB tersebut merupakan hasil pemantauan dan kegiatan intelijen yang dilakukan secara terpadu. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 85 kampil pasir timah yang diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut untuk diperjualbelikan di luar mekanisme yang diatur oleh negara.
Berdasarkan hasil penghitungan awal, total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 4,5 ton pasir timah. Nilai ekonomis komoditas tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sehingga keberhasilan penggagalan ini dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara yang cukup besar.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat timah merupakan salah satu komoditas strategis yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara.
Dugaan penyelundupan mineral tanpa dokumen dan izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, pihak yang terbukti menampung, mengangkut, menguasai, mengolah, atau memperniagakan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dapat dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba. Sementara apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi sumber material tersebut, maka ketentuan Pasal 158 UU Minerba juga dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan sumber daya alam yang masih berupaya memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi mineral ilegal. Praktik penyelundupan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam tata kelola pertambangan yang legal serta berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, barang bukti pasir timah telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan maupun perdagangan ilegal pasir timah tersebut.
Keberhasilan Satgas AMB Lanal Bangka Belitung dan Satgassus Satintelmar Pusintelal ini kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap perairan Bangka Belitung terus diperketat. Publik pun berharap pengungkapan kasus ini dapat berkembang hingga ke aktor intelektual dan jaringan penadah yang berada di balik praktik penyelundupan mineral ilegal tersebut.
( Indra )
