Jakarta, Bhayangkarapos.com
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional guna mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional melalui partisipasi aktif pada _St. Petersburg International Legal Forum_ (SPILF) 2026 yang diselenggarakan pada 24–25 Juni 2026 di St. Petersburg, Federasi Rusia.
Pada sesi pleno bertema _International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals?_ yang berlangsung pada 24 Juni 2026, Delegasi BNN RI mengikuti pembahasan mengenai masa depan hukum internasional yang menekankan pentingnya penguatan prinsip _sovereign equality of states_, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta peningkatan kerja sama internasional agar hukum internasional tetap menjadi landasan yang berlaku setara bagi seluruh negara.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, Kepala BNN RI menjadi panelis dalam sesi _Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality_ . Dalam forum tersebut, BNN RI menyampaikan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika harus dilaksanakan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan penyalahguna narkotika.
BNN RI juga menekankan pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.
Pada hari yang sama, Delegasi BNN RI turut mengikuti sesi _Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education_ yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara. Forum tersebut menyoroti pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme _mutual legal assistance_ , peningkatan kapasitas forensik digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung penegakan hukum. Pembahasan tersebut dinilai relevan dengan perkembangan modus operandi jaringan narkotika transnasional yang semakin memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aktivitas kejahatannya.
Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus memperluas jejaring kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional. Melalui forum ini, BNN RI kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis, serta memperkuat kolaborasi global dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
#WarOnDrugsForHumanity
Biro Humas dan Protokol BNN RI
