BANGKA TENGAH – bhayangkarapos.com
Keberadaan sebuah bangunan tertutup rapat di Jalan Soekarno Hatta, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, memicu kecurigaan serius masyarakat setempat. Bangunan yang terletak strategis di belakang Apotek K-24 dan showroom mobil tersebut diselimuti seng dan panel sehingga aktivitas di dalamnya tak terlihat dari luar. Kondisi ini bertolak belakang dengan lokasinya yang berada di jalur utama dan kawasan permukiman, menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi sebenarnya dari fasilitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Kamis (9/7/2026) dari sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, gudang itu diduga kuat digunakan sebagai tempat pengolahan timah ilegal. Sumber menyebut aktivitas operasional sering berlangsung pada malam hari untuk menghindari pantauan, ditandai dengan keluarnya asap tebal dan lalu lalang truk dump yang intensif. Lokasi ini juga disebut-sebut berafiliasi dengan oknum berinisial AT, warga Parittiga, yang dikenal memiliki jaringan pengelolaan mineral di wilayah tersebut. Namun, klaim ini masih berupa informasi lapangan dan belum terverifikasi secara independen oleh instansi berwenang.
Kecurigaan warga bukan tanpa dasar. Di Bangka Belitung, modus penyamaran gudang atau bengkel untuk menyamarkan aktivitas pengolahan timah tanpa izin (smelter liar) telah berulang kali terjadi. Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengolahan mineral tanpa IUP Operasi Produksi, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat emisi asap dan limbah berbahaya yang mengancam kesehatan warga sekitar. Ketidakhadiran pengawasan di lokasi strategis seperti ini menjadi celah bagi praktik ekonomi ekstraktif ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Tricakti untuk segera turun tangan melakukan razia dan verifikasi menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup legalitas bangunan (IMB/PBG), izin usaha pertambangan, dokumen AMDAL/UKL-UPL, serta uji sampel udara dan tanah di sekitar lokasi. Transparansi hasil pemeriksaan mutlak diperlukan untuk meredam spekulasi liar dan memberikan kepastian hukum. Jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan bertindak tegas sesuai undang-undang, termasuk membongkar fasilitas ilegal dan menindak pelaku maupun pembiar administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun pernyataan resmi dari kepolisian terkait status lokasi tersebut. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini didasarkan pada indikasi awal yang memerlukan pembuktian hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka lebar bagi seluruh pihak yang disebutkan. Namun, urgensi perlindungan lingkungan dan ketertiban umum tidak boleh menunggu proses klarifikasi selesai; pencegahan dini terhadap potensi kerusakan ekologis dan pelanggaran hukum adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.
(Ind)
