Timah Sitaan 104,4 Ton, Bayu Utomo: Kejari Belitung Timur Hanya Jalankan Tugas Pengamanan

Berita Pemerintah

MANGGAR, BELITUNG TIMUR,Bhayangkarapos.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menguji maupun mengetahui kadar kemurnian 104,4 ton komoditas timah yang disita dari Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Thamron alias Aon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur, Bayu Utomo, mengatakan pengujian laboratorium dan penentuan kadar kemurnian logam menjadi kewenangan tim teknis Kejaksaan Agung.

“Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah ini sejak awal ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Direktorat UHLBEE Jampidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan. Pengujian laboratorium, penghitungan kadar kemurnian logam, hingga pemisahan partikel merupakan kewenangan tim ahli laboratorium pusat,” kata Bayu saat ditemui di Kantor Kejari Belitung Timur, Manggar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Bayu, Kejari Belitung Timur hanya menjalankan tugas pengamanan di lokasi penyitaan karena objek sita berada di wilayah hukumnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima dokumen manifes berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Thamron.

“Tugas kami di daerah adalah mengamankan lokasi pelaksanaan sita eksekusi agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Kami tidak memiliki fasilitas laboratorium maupun kewenangan untuk menentukan kadar logam yang disita,” ujarnya.

Bayu mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan barang sitaan tetap utuh hingga proses selanjutnya.

“Yang kami jaga adalah agar volume barang sitaan tidak berkurang atau berpindah. Sementara mengenai kualitas dan kadar timah menjadi bagian dari dokumen yang berada dalam kewenangan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” katanya.

Selain itu, Bayu mengapresiasi kerja sama manajemen lokal PT MCM selama pelaksanaan sita eksekusi.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menjerat terpidana Thamron alias Aon.

Kejari Belitung Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi mengenai barang sitaan tersebut. Menurut Bayu, seluruh proses penanganan aset dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berada dalam pengawasan institusi kejaksaan.(Ramli Arbaie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *