Maluku Utara, Bhayangkarapos.com – Pernyataan kontroversial mantan Ketua PWI Bogor terkait kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan syarat perusahaan pers menuai kecaman keras dari kalangan insan pers. Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, secara tegas menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk penyesatan publik yang berbahaya dan berpotensi merusak tatanan kemerdekaan pers di Indonesia.
Menurut Feri, narasi yang menggiring opini seolah-olah UKW merupakan syarat mutlak untuk menjadi wartawan adalah bentuk manipulasi pemahaman hukum yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan UKW sebagai syarat sah profesi wartawan.
“UKW itu hak, bukan kewajiban. Itu instrumen profesional untuk mengukur kompetensi, bukan alat pembatas kebebasan pers. Kalau ada yang menggiring opini sebaliknya, itu jelas menyesatkan dan mencederai semangat reformasi pers,” tegas Feri dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemaksaan standar di luar kerangka UU Pers berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang tidak memiliki sertifikat UKW. Hal ini, menurutnya, merupakan ancaman serius terhadap independensi jurnalisme.
Tak hanya itu, Feri juga menyoroti kesalahpahaman terkait penyelesaian sengketa pers. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memperjelas bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
“Ini bukan sekadar salah tafsir, ini berbahaya. Jika sengketa pers langsung dipidanakan, itu sama saja menghidupkan kembali rezim pembungkaman. Mekanisme Dewan Pers harus dihormati sebagai jalur utama penyelesaian,” ujarnya.
Feri juga meluruskan fungsi Dewan Pers yang kerap disalahartikan. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membatasi atau ‘mengebiri’ kebebasan pers, melainkan bertugas menjaga kode etik, memfasilitasi, dan melakukan pendataan perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
“Dewan Pers itu hanya mendata, bukan memverifikasi dalam arti menentukan hidup-matinya sebuah media. Jangan dipelintir seolah-olah Dewan Pers adalah regulator yang bisa menghakimi eksistensi pers,” kritiknya tajam.
Terkait status badan hukum perusahaan pers, Feri menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat bahwa perusahaan pers dapat berbentuk badan hukum Indonesia, termasuk dalam bentuk badan usaha seperti CV, selama memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU Pers.
Ia juga mengkritik aturan turunan yang dinilai tidak sejalan dengan realitas industri media saat ini, termasuk pembatasan satu badan usaha untuk satu perusahaan pers. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan banyak media yang berada dalam satu entitas usaha yang sama, baik cetak maupun online.
“Jangan sampai aturan administratif dijadikan alat untuk mendiskriminasi atau mengkerdilkan media. Produk jurnalistik tetap sah selama memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, meskipun belum terverifikasi secara administratif atau faktual,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Feri Rusdiono mengajak seluruh insan pers untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan dan tetap berpegang pada UU Pers sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi.
“Pers harus bersatu. Jangan biarkan ada pihak yang mencoba membelokkan hukum demi kepentingan tertentu. Ini soal menjaga kemerdekaan pers, bukan sekadar perdebatan administratif,” pungkasnya.
Jika ingin dibuat versi video narasi, headline lebih provokatif, atau ditambahkan kutipan pihak lain (Dewan Pers, akademisi, atau praktisi hukum), bisa saya kembangkan.
(Red/JK45)
