Bhayangkarapos.com
PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tahap II perkara akuntan publik dengan tersangka berinisial AA (60) ke Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (16/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujar Agus di Mapolda.
Agus menambahkan, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
“Ini semua bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, perkara ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AA di kediamannya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penjemputan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif terhadap 3 kali surat panggilan penyidik.
Pada 20 Mei 2026, penyidik melaksanakan penjemputan berdasarkan surat perintah membawa tersangka. Setelah dibawa ke Mapolda, AA resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Mei s.d. 8 Juni 2026.
Dalam perkara ini, tersangka AA dipersangkakan Pasal 57 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 6 tahun.
