SUNGAI SELAN – bhayangkarapos.com
Agus, seorang kolektor timah yang berdomisili di Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, secara resmi memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menuduhnya membeli pasir timah hasil aktivitas tambang sebu (ilegal). Dalam keterangannya pada Jumat (17/7/2026), Agus membantah keras tudingan tersebut dan menilai informasi yang beredar tidak akurat serta berpotensi mencemarkan nama baiknya di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah membeli pasir timah dari tambang sebu seperti yang diberitakan. Informasi itu tidak benar, tidak berdasar fakta, dan sangat merugikan reputasi saya,” ujar Agus dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa setiap pemberitaan yang menyebut nama individu semestinya didahului dengan upaya konfirmasi atau check and recheck kepada pihak yang bersangkutan. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak bersifat menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Agus juga menyerukan kepada media yang telah memuat tuduhan tersebut untuk segera memberikan ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, koreksi atau klarifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan hukum untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan. “Jangan sampai ada pemberitaan yang menyimpulkan seseorang bersalah tanpa didukung bukti kuat maupun konfirmasi langsung dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan guna membuktikan ketidakterlibatannya dalam dugaan pelanggaran pertambangan ilegal. Namun, ia mengingatkan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari kepolisian atau kejaksaan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap peliputan maupun penyampaian informasi terkait kasus ini.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sekaligus upaya menjaga integritas pers dan keadilan bagi semua pihak. Masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi ini dengan bijak dan menunggu perkembangan hukum yang sah, sembari mendukung terciptanya ekosistem pertambangan yang legal dan berkelanjutan di Bangka Tengah.
(Ind)
