DPRD Belitung Timur Soroti Kesenjangan Harga Timah, Desak Kolektor Naikkan Harga Beli

Berita Pemerintah

MANGGAR,Bhayangkarapos.com

DPRD Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara harga pembelian bijih timah oleh PT Timah dengan harga yang diterima para penambang rakyat melalui kolektor. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat penambang yang menjadi ujung tombak produksi timah.

Subandri akrab disapa Jeli anggota DPRD Belitung Timur menjelaskan, jika mengacu pada harga beli PT Timah sebesar sekitar Rp325.000 per metrik ton unit (MTU), maka untuk kadar Sn 72 persen nilai yang diterima seharusnya berada di kisaran Rp234.000 per kilogram. Namun, di lapangan harga yang dibayarkan kolektor kepada penambang hanya sekitar Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram.

“Masih ada selisih harga yang sangat besar. Justru kesempatan ini dimanfaatkan oleh sebagian penampung atau kolektor dengan menjatuhkan harga lebih jauh. Yang menjadi korban adalah masyarakat penambang,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) memang menjadi salah satu penyebab belum normalnya tata niaga timah. Namun, penyelesaian masalah RKAB diperkirakan masih membutuhkan waktu cukup lama.

Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi itu, penerbitan RKAB baru diperkirakan berlangsung pada Januari 2027, kecuali pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) khusus untuk mengatasi persoalan pertambangan timah di Pulau Belitung.

“Kalau hanya berharap RKAB selesai, waktunya masih panjang. Karena itu perlu solusi jangka pendek agar penambang tetap bisa bertahan,” katanya.

Sebagai anggota Komisi II DPRD Belitung Timur Provinsi yang membidangi sektor pertambangan, ia mengaku memahami mekanisme tata niaga timah karena pernah berkecimpung sebagai kolektor.

Untuk itu, ia meminta PT Timah melalui jajaran kemitraannya segera mengumpulkan seluruh kolektor guna membahas penyesuaian harga beli di tingkat penampung.

“Saya meminta Pak Feriandi (PT Timah Tbk) segera mengumpulkan seluruh kolektor mitra PT Timah. Kami beri waktu satu minggu. Jangan menunggu RKAB selesai, karena yang bisa dilakukan sekarang adalah memperbaiki harga beli di tingkat kolektor,” tegasnya.

Ia menilai kenaikan harga beli dari kolektor sangat memungkinkan dilakukan karena margin yang tersedia masih cukup besar. Dengan harga acuan sekitar Rp234.000 per kilogram untuk Sn 72, menurutnya kolektor masih memiliki ruang untuk menaikkan harga beli kepada penambang hingga kisaran Rp170.000 per kilogram.

“Kalau sekarang beli Rp130.000, masih ada selisih lebih dari Rp100.000. Dibagi dua saja, harga beli sudah bisa naik ke kisaran Rp170.000 per kilogram. Itu jauh lebih membantu masyarakat,” katanya.

Ia berharap kenaikan harga tersebut dapat segera terealisasi, bahkan jika memungkinkan sudah mulai berlaku dalam satu atau dua hari ke depan.

“Saya ingin paling cepat besok atau lusa sudah ada kenaikan harga beli di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan sejumlah perwakilan penambang rakyat, termasuk tokoh penambang dari Kecamatan Gantung serta beberapa perwakilan yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Saya sudah memanggil mereka dan berdiskusi sampai larut malam. Mereka memahami langkah yang sedang kami tempuh, dan saya berjanji dalam waktu dekat akan ada perkembangan terkait harga timah rakyat,” pungkasnya.(Ramli Arbaie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *