Modus Baru Narkoba: BNN Bongkar Penyelundupan Cartridge Vape Etomidate Lewat Pelabuhan Tikus

Berita

Bhayangkarapos.com

BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara di Kota Batam, Kepulauan Riau. Jaringan ini mengedarkan cartridge vape berisi cairan etomidate yang diselundupkan dari Malaysia.

Dalam operasi gabungan di empat lokasi berbeda, Tim Gabungan mengamankan enam orang tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intelijen dan penyelidikan intensif. Tim berhasil mengidentifikasi peran para pelaku hingga melakukan penindakan secara bertahap.

Kronologi Pengungkapan di 4 TKP:

1. TKP Pertama – Jl. Kompleks Teluk Tering, Kel. Belian
Tersangka BAP diamankan dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 2 botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna orange jenis MDMA.
2. TKP Kedua – Hotel sekitar Baloi
Tersangka ED, NC, dan TFS diamankan. Barang bukti: 1 device vape, 2 cartridge vape berisi etomidate, 3 butir ekstasi, dan 5 gram metamfetamina.
3. TKP Ketiga – Apartemen wilayah Teluk Tering
Ditemukan barang bukti milik TFS berupa kemasan snack yang diselipkan 47 cartridge vape berisi etomidate, alat isap sabu, device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamine.
4. TKP Keempat – Rumah Kos wilayah Batu Ampar
Tersangka AJ dan DA diamankan dengan barang bukti metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi etomidate dalam kemasan makanan kering dan sachet, alat isap sabu, 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), dan alat press plastik.

Dari seluruh pengungkapan, Tim Gabungan menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate 226 gram, 86 butir H5, 25,6 gram ketamin, 88 device vape, 9 bong, 3 alat press, 6 timbangan digital, dan 1 pak plastik kemasan cartridge berlogo World Brothers.

Berdasarkan penyelidikan, jaringan ini beroperasi secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran. Cartridge vape berisi etomidate dibawa dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut “pelabuhan tikus” untuk menghindari pemeriksaan. Untuk pemasaran, pelaku mengkamuflase barang dengan menyembunyikannya ke dalam kemasan makanan kering dan sachet.

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BNN menyebut pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 13.964 jiwa.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen BNN dan Bea Cukai untuk memperkuat sinergi memberantas narkotika. Pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik laut maupun udara, akan terus diperketat untuk mengantisipasi modus baru termasuk penyalahgunaan vape berisi etomidate.

BNN mengajak masyarakat berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 184 BNN.

“Melalui sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Indonesia semakin tangguh menghadapi ancaman narkotika dan mewujudkan Indonesia Bersinar demi melindungi generasi menuju Indonesia Emas 2045,” tutup BNN.

(Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *