Jember – bhayangkarapos.com
Latar belakang situasi
Sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 20 Februari 2025, Pasangan Bupati Jember
Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. dan Wakil Bupati Jember Dr. Djoko Susanto, S.H., M.H. telah
beberapa kali menunjukkan dinamika hubungan yang fluktuatif. Ungkapan ini beberapa kali datang
dari Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, diantaranya, pernyataan tidak diundang dalam acara
parade budaya Bupati memasuki pendopo Kabupaten Jember, koreksi Wabup Djoko Susanto
terhadap kebijakan Plt di 17 OPD, RPJMD yang dinilai perlu dikritisi, keluhan dirinya tidak pernah
diajak koordinasi oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, dan ada beberapa lagi aksi aksi Wabup
Djoko Susanto yang mengindikasikan ketidak puasan atas peranannya dalam kegiatan pemerintahan.
Aksi Wabup Djoko Susanto menciptakan situasi yang kompleks bagi para pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jember, termasuk Plt. Kepala Bapenda Jember, Ir. Achmad Imam Fauzi,
yang berada pada posisi struktural di bawah kepemimpinan langsung Bupati sebagai kepala
daerah. Maka ketika secara tiba-tiba Wabup Djoko Susanto melalui ajudannya memberitahukan
akan mengunjungi Kantor Bapenda untuk mengambil apel karyawan dan sekaligus arahan terkait
transparansi pengelolaan pendapatan daerah, tersiar informasi bahwa Plt. Kepala Bapenda Ir.
Achmad Imam Fauzi meminta agar Wabup Djoko Susanto bergabung dalam rapat staf yang
sedang dipimpinnya di Aula Bapenda sekaligus memberikan briefing dalam rapat tersebut,
namun sebagian public memiliki pendapatan yang berbeda terhadap peristiwa ini sebagaimana
tergambar dalam banyak komentar di media sosial.
Dalam menyikapi situasi yang terjadi terkait kunjungan Wakil Bupati Jember ke Kantor Bapenda
Jember, perlu dibedah secara komprehensif terhadap tindakan Plt. Kepala Bapenda Jember, Ir.
Achmad Imam Fauzi berdasarkan prinsip-prinsip normatif administrasi pemerintahan, regulasi
yang berlaku, serta standar kepatutan tindakan pejabat publik dalam konteks dinamika hubungan
antara Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Dasar Hukum
Beberapa landasan hukum yang dijadikan rujukan dalam bedah kasus ini adalah sebagai berikut:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. UU no. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Bupati Jember tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
5. Kode Etik ASN dan Prinsip Netralitas ASN
Aspek penilaian terhadap tindakan Plt.Kepala Bapenda:
1.Kepatuhan terhadap Hierarki Struktural Pemerintahan.
Sebagai Plt. Kepala Bapenda Jember,Ir.Achmad Imam Fauzi berada dalam struktur organisasi yang secara langsung bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.Dalam konteks ini, tindakannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap Hierarki Struktural Pemerintahan yang berlaku.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Bupati adalah pemegang kekuasaan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan pendapatan daerah.Bapenda sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan khususnya pendapatan daerah memiliki garis koordinasi dan komando langsung dengan Bupati.
Dalam situasi yang dibaca sebagai adanya dinamika hubungan antara Bupati dan wakil Bupati,sikap Plt.Kepala Bependa merupakan upaya menjaga integritas struktur dan prosedur formal pemerintahan,bukan tindakan yang ditujukan sebagai pengabaian terhadap jabatan Wakil Bupati.
2.Prinsip Kepatutan Administratif.
Tindakan Plt.Kepala Bapenda harus dilihat sebagai upaya menjaga Kepatutan Administratif.kunjungan pejabat,termasuk Wakil Bupati,secara ideal perlu melalui prosedur dan koordinasi tertentu,terutama dalam situasi sensitif yang dibaca sebagai adanya dinamika hubungan antara Bupati dan wakil Bupati.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, terdapat prosedur baku terkait kunjungan kerja dan
koordinasi antar lembaga pemerintahan.prosedur ini meliputi pemberitahuan terlebih dahulu,agenda yang jelas, serta koordinasi dengan kepala OPD terkait dan pimpinan daerah sebagai wujud dari prinsip tertib administrasi pemerintahan sebagai bagian upaya mewujudkan Azas Umum Pemerintahan yang bai( AUPB)
3.Posisi Sulit dan Dilema Profesional
Plt.Kepala Bapenda berada dalam posisi yang sulit(role conflict)di tengah situasi yang dibaca sebagai dinamika hubungan antara Bupati dan wakil Bupati.Disatu sisi,ia harus menghormati jabatan Wakil Bupati sebagai unsur pimpinan daerah.Disisi lain,ia juga harus menjaga loyalitas profesional terhadap atasannya langsung yaitu Bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi di daerah.
Dalam situasi konflik kepentingan semacam ini, ASN diharapkan untuk bersikap profesional dengan mengikuti prosedur formal dan garis hierarki yang telah ditetapkan.Maka tindakan Plt.Kepala Bependa merupakan upaya memitigasi risiko lebih lanjut dalam situasi yang kompleks.
4.Menjaga Stabilitas Organisasi dan Pelayanan Publik
Sikap yang diambil Plt.Kepala Bapenda dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas organisasi dan kontinuitas pelayanan publik.Dalam situasi terjadinya dinamika hubungan antar pimpinan, fokus utama pejabat struktural adalah memastikan bahwa fungsi-fungsi pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh dinamika politik ditingkat pimpinan.
Prioritas konteks budaya birokrasi Indonesia, terdapat kecenderungan bahwa pejabat struktural lebih mengutamakan kepatuhan pada hierarki langsung.Hal ini bukan berarti melegalkan pengabaian terhadap jabatan Wakil Bupati,tetapi merupakan realitas praktik umum dalam dinamika birokrasi yang perlu dipahami dalam konteks ini.
Untuk menilai tindakan Plt.Kepala Bapenda secara adil, perlu mempertimbangkan faktor kontekstual ini, terutama dalam situasi dinamika hubungan antara pimpinan daerah.
Rekomendasi Penyelesaian.
1.Mediasi dan Rekonsiliasi: Perlu upaya mediasi antara Bupati dan wakil Bupati dengan melibatkan para pihak yang berkompeten dan berwenang dalam penyelesaian dinamika hubungan antar pimpinan daerah.
2.Penyusunan Protokol Khusus:Dalam situasi yang diwarnai dinamika hubungan antar pimpinan daerah, perlu disusun protokol khusus yang mengatur tata cara koordinasi dan komunikasi antar pimpinan daerah dengan perangkat daerah untuk meminimalisir terjadinya konflik serupa.
3.Penguatan Budaya Profesionalisme ASN: Perlu penguatan pemahaman tentang netralitas ASN dan profesionalisme dalam menghadapi situasi yang diwarnai dinamika hubungan di tingkat daerah.
Kesimpulan.
Tindakan Plt.Kepala Bapenda Jember,Ir.Achmad Imam Fauzi dalam menyikapi kunjungan Wakil Bupati Jember ke Kantor Bapenda perlu dimaknai dalam konteks yang utuh dengan memperhatikan:
1.Posisi strukturalnya dalam hierarki pemerintahan daerah
2.Dilema profesional yang dihadapi ditengah konflik pimpinan daerah.
3.Upaya menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan publik.
4.Kepatuhan terhadap prinsip administratif dan hierarki formal birokrasi.
Dengan mempertimbangkan kompleksitas situasi tersebut, tindakan Plt.Kepala Bapenda dapat dipahami sebagai upaya menjalankan fungsi jabatannya dengan penuh tanggung jawab dalam situasi yang sulit, bukan sebagai tindakan yang secara sengaja bermaksud mengabaikan kedudukan Wakil Bupati sebagai unsur pimpinan daerah.
Penulis:Andi Suprapto S.Sos.,M.Si Konsultan Komunikasi Semiotika Politik
Pewarta: (Slamet Rahardjo)
