Personel Polsek Serang Terbitkan Surat Kehilangan untuk Masyarakat pada 30 November 2025

Berita Polri

Polresta serkot,bhayangkarapos.com – Personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat pada Minggu, 30 November 2025. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Serang dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi terkait kehilangan barang maupun dokumen penting.

Dalam kegiatan pelayanan tersebut, personel Polsek Serang menerima laporan dari masyarakat, melakukan pencatatan sesuai prosedur, serta menerbitkan surat kehilangan yang dapat digunakan sebagai syarat administrasi di berbagai instansi. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai proses penggunaan surat kehilangan serta pentingnya menjaga kelengkapan dokumen pribadi.

Selain itu, masyarakat yang membuat laporan kehilangan diberikan imbauan untuk tetap berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga dan segera melapor ke kantor polisi bila mengalami kejadian serupa di kemudian hari.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serang menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan kepastian pelayanan publik yang cepat, mudah, dan responsif. Polsek Serang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, pelayanan di ruang SPKT Polsek Serang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *