Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Sebuah pernyataan yang menyatakan “SDM di pulau Nias tidak ada” yang disebarkan melalui Facebook oleh Julkiflin menimbulkan kemarahan masyarakat. Beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis bersama pihak Polres Nias telah menjemput pelaku terkait kasus penghinaan tersebut.(26 Januari 2026)
Damili R Gea, tokoh masyarakat Nias, menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya menyakitkan perasaan, melainkan juga merupakan pelanggaran yang mencakup aspek moral dan hukum.
Pelanggaran Aspek Moral dan Hak Asasi Manusia (HAM):
– Merendahkan martabat dan kehormatan: Pernyataan tersebut mengabaikan berbagai potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Nias yang telah diakui secara luas, mulai dari keahlian tradisional yang menjadi kebanggaan daerah, kemampuan dalam sektor produktif, hingga kontribusi nyata pada pembangunan wilayah. Hal ini berpotensi merendahkan martabat kelompok etnis Nias secara keseluruhan.
– Melanggar prinsip kesetaraan: Berdasarkan landasan hak asasi manusia dan Pancasila, setiap individu serta kelompok etnis memiliki kedudukan dan hak yang sama di negara ini. Pernyataan yang dibuat dapat menciptakan stigma negatif yang berisiko menyebabkan diskriminasi di berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, kesempatan kerja, dan akses terhadap layanan publik.
Pelanggaran Aspek Hukum:
– UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Jika terbukti pernyataan disampaikan dengan niat membedakan atau merendahkan suku Nias, dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi ras dan etnis. Pasal 4 huruf b secara tegas melarang setiap bentuk tindakan diskriminasi yang menyebabkan kerugian atau kehilangan hak bagi seseorang atau kelompok berdasarkan ras atau etnis. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1).
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310: Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan karena menyerang kehormatan serta nama baik masyarakat Nias secara kolektif. Unsur-unsur penghinaan telah terpenuhi, antara lain adanya kesengajaan untuk menyerang kehormatan, dengan menyampaikan hal yang tidak benar, serta maksud agar informasi tersebut diketahui oleh khalayak umum. Jika dilakukan melalui tulisan atau media yang disiarkan, ancaman pidana dapat mencapai hingga 1 tahun 4 bulan sesuai ayat (2).
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru): Apabila pernyataan tersebut terbukti menyebarkan informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan tentang penyebaran informasi tidak benar. Selain itu, konsep restorative justice yang tercantum dalam Pasal 5 dan 99 dapat diterapkan untuk menyelesaikan konflik dengan fokus pada pemulihan hubungan yang baik antara pelaku, korban, dan masyarakat luas.
“Dengan ini kami mengharapkan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah cepat dan tepat guna menyelesaikan kasus ini. Tujuannya adalah untuk mencegah agar masyarakat Nias, tokoh pemuda, tokoh adat, serta berbagai elemen masyarakat dari segala latar belakang di Kepulauan Nias tidak terbakar emosi dan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah lebih serius,” tegas Damili dalam keterangannya.
Mewakili aktivis Kepulauan Nias, Darwis Zendrato juga mengungkapkan harapan serupa. “Kami mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil sikap tegas terkait kasus penghinaan suku Nias ini. Jangan sampai semena-mena seseorang dapat merendahkan martabat dan kehormatan sesama saudara yang merupakan ciptaan Tuhan,” ujarnya.
(Team)
