BANGKA BARAT – bhayangkarapos.com
Aparat gabungan melalui Satgas Halilintar mengamankan sebanyak 60 keping lempengan balok timah di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 06.37 WIB.
Temuan di lapangan ini memicu perhatian serius, lantaran material strategis tersebut diduga berasal dari kendaraan milik oknum anggota TNI dari kesatuan Korem 045/Garuda Jaya.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, proses pengamanan berlangsung pada pagi hari saat aktivitas pelabuhan mulai ramai. “Tadi pagi sekitar jam 06.37 WIB kami lihat ada penangkapan 60 keping lempengan timah dari tangan oknum anggota Korem oleh Satgas Halilintar,” ujar sumber kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, identitas oknum anggota yang diduga terlibat masih dalam penelusuran. Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada Komandan Satgas Halilintar, Bagas, yang menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data. “Sebentar bang, nanti saya kabarin lagi kelanjutannya bagaimana,” ujarnya singkat.
Sementara itu, informasi awal menyebutkan bahwa puluhan lempengan timah tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi atau rekomendasi pengangkutan dari PT Timah Tbk sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Jika benar, maka pengangkutan dan penguasaan timah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan mineral tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Lebih lanjut, apabila dalam prosesnya terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP serta aturan internal disiplin militer dan UU TNI, yang mengatur sanksi tegas terhadap prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Proses hukum dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk dari institusi TNI, sangat diperlukan guna memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat komoditas timah merupakan sumber daya strategis nasional yang rawan disalahgunakan dalam praktik ilegal. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum (APH) dan institusi terkait dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
( Indra )
