GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara atas dugaan tindak pidana “Pembunuhan dan atau Melakukan Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang”. Kegiatan ini berlangsung tepat di lokasi kejadian, yakni di Dusun II Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, di dalam warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara. Jum’at 5 Mei 2026
Peristiwa yang direkonstruksi ini awalnya terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB. Dalam pelaksanaannya, penyidik menampilkan kembali urutan kejadian secara sistematis dan rinci yang dibagi ke dalam sebanyak 22 adegan guna menggambarkan kronologi secara utuh.

Adapun tujuan utama dilakukannya rekonstruksi ini adalah untuk memeriksa dan meneliti secara mendalam gambaran sebenarnya mengenai cara, posisi, dan situasi saat tindak pidana terjadi, sekaligus mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan tersangka, serta bukti-bukti yang telah ditemukan di tempat kejadian perkara, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap dengan jelas.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak yang diduga terlibat dan melakukan tindak pidana dalam kasus ini diketahui masih berusia anak-anak atau belum berumur 18 tahun. “Benar kami laksanakan rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran yang nyata atas kejadian tersebut, dan terkait pelaku dalam kasus ini diketahui masih berusia di bawah umur,” tegas AKP Soni Zalukhu.
Turut hadir menyaksikan jalannya kegiatan tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Kuasa Hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Dalam setiap tahapan proses hukum ini, kepolisian senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, khususnya bagi anak yang terlibat dalam perkara. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipublikasikannya identitas pelaku demi menjamin hak-haknya serta perlindungan masa depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mengungkap seluruh fakta persidangan, termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan adanya pihak lain yang juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, serta menjamin seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
R. H
