GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek strategis pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 terus bergulir dengan serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi memindahkan enam orang tersangka kasus tersebut ke wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan pada Rabu (8/7/2026). Langkah strategis ini diambil untuk mempercepat proses peradilan dan memastikan penanganan perkara berjalan efektif serta transparan di tingkat provinsi.
Keenam tersangka yang dipindahkan merupakan aktor kunci dalam ekosistem pengadaan barang/jasa senilai Rp38.550.850.700. Mereka meliputi J.P.Z. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), O.K.G. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024, F.L.P.Z. yang menjabat Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya, Ir. L.N. sebagai Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama, L.B.L. selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022-2023, serta R.O.Z. sebagai Pengguna Anggaran. Kombinasi nama-nama ini mencerminkan adanya kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta yang diduga merugikan keuangan negara secara masif.
Proses pemindahan dilakukan melalui jalur laut dari Gunungsitoli menuju Sibolga, kemudian dilanjutkan menggunakan transportasi darat ke Medan. Lima tersangka pria dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, sedangkan R.O.Z. ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Pengawalan ketat dilakukan oleh tim jaksa sepanjang perjalanan guna menjamin keamanan, mencegah upaya penggelapan barang bukti, serta menjaga integritas proses hukum dari gangguan eksternal.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan tahapan krusial menjelang penyerahan berkas Tahap II dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Medan. Perlu dicatat bahwa terhadap J.P.Z., Tahap II telah lebih dahulu dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di Gunungsitoli, menandakan bahwa penyidikan terhadap tokoh sentral ini telah memasuki fase matang.
Secara yuridis, keenam tersangka disangkakan melanggar ketentuan berat yang mengintegrasikan hukum pidana baru dan undang-undang khusus. Sangkan Primair mereka jerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Sangkan Subsidair menggunakan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru jo peraturan perundang-undangan tipikor yang sama. Penggunaan pasal 603 KUHP Baru menunjukkan adaptasi penegak hukum terhadap rezim hukum pidana nasional terbaru, sementara ancaman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan denda menjadi instrumen pemulihan kerugian negara.
Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada enam nama tersebut. Pengembangan perkara tetap menjadi prioritas mutlak. Apabila ditemukan bukti baru yang cukup dan kuat mengenai keterlibatan pihak lain—baik sebagai penerima suap, pemberi fasilitas, maupun pembiar administratif—penyidik akan segera mengembangkan kasus dan mengusutnya hingga tuntas. Pesan jelas disampaikan: korupsi di sektor kesehatan dan infrastruktur publik adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak dasar masyarakat Nias atas pelayanan kesehatan layak, dan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
@Ram H
