BELITUNG – bhayangkarapos.com
Penanganan kasus dugaan kepemilikan 17 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung yang telah bergulir selama kurang lebih satu setengah tahun kembali memicu gelombang ketidakpercayaan publik. Di tengah proses hukum yang berjalan lambat—di mana baru dua dari lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung—muncul dugaan serius adanya rekayasa atau kelalaian fatal terhadap kondisi barang bukti. Isu ini berpotensi menyeret aparat penegak hukum ke ranah pidana terkait pemalsuan dokumen atau keterangan resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya di lapangan, terdapat anomali mencolok pada hasil uji laboratorium terhadap barang bukti timah tersebut. Saat pertama kali disita oleh Polres Belitung, kadar Stannum (Sn) atau Ore Content (OC) timah dilaporkan mencapai 71 persen. Namun, belakangan beredar kabar bahwa kadar Sn pada barang bukti yang sama kini anjlok drastis menjadi sekitar 40 persen. Penurunan kualitas sebesar hampir 50 persen ini sangat tidak wajar secara ilmiah dan logika penyimpanan, mengingat timah merupakan komoditas mineral yang stabil jika disimpan dalam wadah tertutup.
Anomali ini membuka ruang spekulasi liar di masyarakat: apakah terjadi pencampuran (mixing) dengan material lain, penggantian sebagian isi karung, atau kesalahan fatal dalam prosedur chain of custody (rantai tahanan barang bukti)? Dalam hukum acara pidana, integritas barang bukti adalah nyawa dari sebuah perkara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengubah kondisi barang bukti untuk meringankan atau memberatkan tersangka, maka aparat dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, atau bahkan Pasal 415 KUHP bagi pegawai negeri yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat.
“Yang berkembang di masyarakat, kadar timahnya dulu 71 persen, sekarang disebut-sebut tinggal 40 persen. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut nilai kerugian negara dan keadilan substansial. Informasi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan cemas.
Masyarakat mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres Belitung, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung untuk segera merilis data otentik berupa Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti, serta hasil uji laboratorium independen. Transparansi mutlak diperlukan untuk membantah atau mengonfirmasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Aparat Penegak Hukum dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mewajibkan pengamanan barang bukti agar tidak rusak, hilang, atau berubah sifatnya.
“Kami tidak ingin muncul fitnah atau asumsi liar. Kalau memang tidak ada perubahan, sampaikan kepada publik dengan data valid. Kalau ada perubahan, jelaskan penyebabnya secara ilmiah dan hukum. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” tegas seorang tokoh masyarakat Belitung.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas institusi kepolisian dan kejaksaan di wilayah tersebut. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi, isu manipulasi barang bukti ini akan merusak citra penegakan hukum nasional dan memberikan celah bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal untuk lolos dari jeratan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres maupun Kejari Belitung terkait isu penurunan kadar Sn tersebut. Redaksi terus berupaya menghubungi pihak berwenang demi prinsip pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
(Ind)
