50 Hektare Hutan Lindung Kuruk di Babel ‘Ditelan’ Sawit Ilegal: Warga Desak Satgas PKH dan Gakkumhut Tindak Tegas Oknum TN

Berita Daerah Hukum & Kriminal

 

BANGKA TENGAH – bhayangkarapos.com

Ancaman kerusakan ekosistem kembali menghantui Kabupaten Bangka Tengah. Sekitar 50 hektare kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar diduga kuat telah mengalami alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah. Temuan ini mencuat setelah penelusuran lapangan menunjukkan hamparan pohon sawit yang sudah tumbuh subur di dalam zona yang seharusnya dilindungi negara demi keseimbangan hidrologis dan pencegahan bencana.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar publik mengenai efektivitas pengawasan instansi kehutanan. Bagaimana bisa vegetasi hutan lindung berganti menjadi komoditas perkebunan komersial tanpa terdeteksi sejak dini? Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial TN, warga Kecamatan Koba. Namun, klaim ini masih memerlukan verifikasi mendalam oleh aparat penegak hukum untuk memastikan siapa dalang utama di balik penguasaan lahan strategis tersebut.

“Kalau memang itu masuk kawasan hutan lindung, tentu harus ada dasar hukum dan izin yang jelas. Yang kami lihat sekarang justru sudah menjadi kebun sawit yang rapi. Ini bukan lagi soal sengketa tanah biasa, tapi perusakan aset negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan intimidasi.

Perbuatan mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, mengingat luas areal yang mencapai 50 hektare tergolong dalam kategori kerusakan lingkungan skala besar. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Masyarakat mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel untuk segera turun ke lokasi. Pengecekan lapangan mutlak diperlukan untuk memetakan batas kawasan, menguji legalitas dokumen, dan mengambil sampel bukti awal. Jika terbukti ada unsur kesengajaan merusak hutan lindung, aparat diharapkan tidak ragu menerapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera bagi para perambah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola lahan (TN) belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi TN maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, urgensi penyelamatan hutan lindung tidak bisa menunggu proses klarifikasi selesai; pencegahan dini terhadap degradasi lingkungan adalah tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan segera oleh pemerintah daerah.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *