Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027 di Kota Gunungsitoli memasuki tahap krusial. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) awal yang digelar di Ruang Command Center Polres Nias pada Jumat (17/7/2026), jajaran kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) Kota Gunungsitoli menyepakati target pelaksanaan pemungutan suara pada bulan Agustus 2027 mendatang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., dan dihadiri Kadis PMDK Mario Otomosi Zebua, S.H., M.Si., serta pejabat terkait dari kedua instansi.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, wilayah Kota Gunungsitoli yang mencakup 6 kecamatan saat ini memiliki 98 desa dan 3 kelurahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 desa masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades, sementara 17 Kades definitif akan berakhir masa jabatannya secara bertahap hingga Juli 2027. Untuk mengakomodasi seluruh desa tersebut, tahapan pemilihan direncanakan dimulai tiga bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan pelantikan pemenang dijadwalkan tiga bulan pasca-pemilihan. Sinergi lintas wilayah dengan Kabupaten Nias, Nias Utara, dan Nias Barat juga ditekankan agar pelaksanaan pilkades dapat berjalan serentak dan harmonis di seluruh Kepulauan Nias.
Aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam perencanaan ini. Kapolres Nias menegaskan bahwa penyusunan Produk Intelijen akan segera dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan di setiap titik rawan konflik. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar penempatan personel pengamanan yang proporsional, profesional, dan terukur. “Kami tidak hanya menunggu masalah terjadi, tetapi melakukan pencegahan dini melalui intelijen yang akurat. Tujuannya adalah menjamin proses demokrasi yang aman, damai, jujur, dan adil,” ujar Wakapolres dalam arahannya.
Dari sisi regulasi, persiapan hukum terus dimatangkan sebagai landasan operasional. Acuan pelaksanaan meliputi UU No. 3 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sedang dalam tahap persetujuan. Selain itu, Rancangan Perda terkait juga akan segera diajukan ke DPRD Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan payung hukum daerah yang kuat. Keselarasan antara regulasi nasional dan daerah diharapkan dapat meminimalisir sengketa administratif selama proses pemilihan berlangsung.
Rakor awal ini menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi Pilkades Serentak 2027 yang berkualitas. Dengan kolaborasi solid antara penegak hukum dan pemerintah daerah, serta dukungan regulasi yang komprehensif, Kota Gunungsitoli optimis dapat menyelenggarakan pesta demokrasi desa yang tidak hanya sukses secara prosedural, tetapi juga substantif dalam melahirkan pemimpin desa yang legitimate dan berintegritas.
(Redaksi)
