DIDUGA ABAIKAN K3, PROYEK TALUD DI DESA PENYAK JADI SOROTAN: KESELAMATAN PENGGUNA JALAN DIPERTANYAKAN

Berita Daerah

 

BANGKA TENGAH – bhayangkarapos.com

Pelaksanaan proyek pembangunan talud di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dikerjakan oleh PT Bangun Cipta Artha, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek tersebut diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengamanan lalu lintas secara memadai, sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (27/7/2026), aktivitas kendaraan proyek terlihat keluar-masuk area pekerjaan melalui akses jalan umum. Namun, di lokasi diduga belum terlihat adanya petugas pengatur lalu lintas (flagman), rambu peringatan, pembatas area kerja, maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang lazim dipasang pada proyek yang bersinggungan langsung dengan arus kendaraan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena jalan tersebut setiap hari digunakan masyarakat, termasuk pengendara roda dua dan roda empat.

 

“Kami khawatir kalau tiba-tiba truk proyek keluar tanpa ada petugas yang mengatur. Jalan ini ramai dilalui warga. Keselamatan jangan sampai diabaikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat menilai aspek keselamatan semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek, terlebih proyek yang berada di tepi jalan umum dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi seluruh ketentuan terkait penerapan K3, manajemen lalu lintas, serta kelengkapan administrasi yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Sebagai informasi, penerapan keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sementara penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berdampak terhadap lalu lintas, pengamanan lokasi kerja juga menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko terhadap pekerja maupun masyarakat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah, instansi teknis terkait, serta aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi seluruh ketentuan keselamatan kerja dan pengamanan lalu lintas.

Warga berharap apabila ditemukan kekurangan, pihak pelaksana segera melakukan pembenahan dengan memasang rambu-rambu peringatan, menempatkan petugas pengatur lalu lintas, serta melengkapi seluruh fasilitas keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bangun Cipta Artha maupun pihak yang disebut sebagai pemilik proyek belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keselamatan publik merupakan tanggung jawab bersama. Proyek pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan mengutamakan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *