Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Kepala Sekolah, Orang Tua Lapor Polres Nias Minta Proses Hukum Seadil-adilnya

Berita Daerah Hukum & Kriminal Terkini

 

Kabupaten Nias – bhayangkarapos.com

Orang tua wali murid di Kabupaten Nias melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Polres Nias. Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) pada Jumat, 10 April 2026.

 

Pelapor, Aliran Mendrofa, warga Desa Lasara Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, menuntut penanganan serius dan transparan atas kasus yang menimpa anaknya.

 

Menurut keterangan pelapor, peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat pagi, 10 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan sekolah setempat. Terlapor dalam kasus ini adalah Peniel Mendrofa, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 076398 Lasara Tanoseo.

 

Insiden bermula dari masalah bola voli milik siswa yang sebelumnya disita. Dalam kejadian itu, korban mengaku dipukul oleh oknum kepala sekolah hingga mengalami rasa sakit hebat di bagian kepala dan bahu. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan enggan kembali bersekolah.

 

“Anak saya pulang dalam kondisi kesakitan dan ketakutan. Sampai saat ini kami merasa kasus ini berjalan lambat, kami belum diperiksa sebagai saksi, begitu juga pihak terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Aliran Mendrofa dengan nada kecewa, Senin (14/04/2026).

 

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui perantara atau mediasi yang dilakukan oleh Fabeali Mendrofa juga dikatakan menemui jalan buntu. Pihak terlapor dinilai tidak bertanggung jawab, termasuk menolak membicarakan biaya pengobatan korban.

 

Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias. Laporan ini dilandasi oleh dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Masyarakat dan pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan berkeadilan. Selain itu, perhatian serius juga diminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk mengevaluasi kinerja oknum pendidik tersebut, mengingat tindakannya dinilai sangat tidak mencerminkan sosok guru yang seharusnya melindungi dan mendidik, bukan menyakiti fisik maupun mental peserta didik.

 

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *