Cegah Bencana Asap, Kapolda Kalteng Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla

Polri

Bhayangkarapos.com

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh masyarakat dan korporasi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi pidana tegas menanti para pelaku.

Peringatan ini tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Maklumat diterbitkan guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya bencana asap di Kalteng.

“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” tegas Kapolda, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat ditegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perbuatan melanggar hukum. Termasuk juga tindakan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara, air, air laut, dan kriteria baku kerusakan lingkungan.

“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, pelaku karhutla dapat dijerat dengan:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. KUHP Tahun 2023

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kapolda berharap maklumat ini menjadi pedoman di musim kemarau yang rawan karhutla. Polda Kalteng mengajak seluruh elemen masyarakat mengedepankan pencegahan agar kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *