BNN Perkuat Kompetensi Petugas Rehabilitasi Hadapi Ancaman 1.522 NPS dan Maraknya Narkotika Cair

Berita

Bhayangkarapos.com

Jakarta – Di tengah ancaman narkotika jenis baru yang semakin sulit dideteksi, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus memperkuat benteng pemulihan bagi para penyalahguna. Melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), BNN RI menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Standardisasi Lembaga dalam rangka Pemenuhan Keterampilan Intervensi Krisis dan Fasilitasi Kelompok.

Kegiatan strategis ini dilaksanakan secara daring (online) dalam dua gelombang pada tanggal 12–13 Agustus dan 18–20 Agustus 2026, dan diikuti secara antusias oleh petugas dari 31 Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan fakta mencengangkan tentang perkembangan narkotika global. Tantangan saat ini tidak lagi hanya soal prevalensi, melainkan evolusi zat itu sendiri.

“Secara global, telah teridentifikasi 1.522 New Psychoactive Substances (NPS) yang dilaporkan dari 155 negara. Di Indonesia sendiri, sebanyak 159 NPS telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai narkotika dan 18 NPS sebagai psikotropika. Ini angka yang sangat besar,” ungkap dr. Amrita.

Ia menyoroti fenomena baru yang menjadi perhatian khusus BNN, yaitu peredaran narkotika dalam bentuk cair yang sangat sulit dideteksi secara kasat mata maupun dengan alat konvensional.

“Tantangan ke depan bukan hanya terhadap jenis zat yang semakin sulit kita deteksi, tetapi bentuk zatnya yang semakin sulit dideteksi, terutama dengan maraknya narkotika cair. Ini bisa dicampur dalam vape, minuman, bahkan kosmetik,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjut dr. Amrita, menuntut petugas rehabilitasi untuk naik kelas. Petugas harus memiliki kemampuan asesmen dan teknik wawancara yang tajam untuk menggali riwayat penggunaan zat secara jujur dan detail, termasuk menggali tingkat ketergantungan dan dampaknya secara biopsikososial – mulai dari biologis, psikologis, hingga sosial.

Tanpa asesmen yang akurat, intervensi yang diberikan tidak akan pernah menjawab kebutuhan klien secara utuh, baik dari aspek kesehatan fisik maupun kesehatan mental.

Penguatan kompetensi ini menjadi sangat krusial seiring dengan komitmen BNN untuk meningkatkan mutu lembaga rehabilitasi mitra agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan data BNN per tahun 2025, tercatat ada 615 lembaga rehabilitasi mitra BNN di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 405 lembaga telah direkomendasikan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) periode 2020–2025.

Namun untuk lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh komponen masyarakat, PR masih cukup besar. Dari total 134 lembaga, baru 49 lembaga yang direkomendasikan memenuhi SNI 100 persen, sedangkan 85 lembaga lainnya masih berada di level 75 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya pembinaan intensif, pendampingan, dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan agar semakin banyak lembaga masyarakat yang mampu memenuhi standar secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Amrita menekankan filosofi penting dalam layanan rehabilitasi.

“Kita tidak minta sarana prasarana yang mewah. Dalam keterbatasan dan kondisi minimalis, harapannya dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi klien-klien kita,” tegasnya.

Menurutnya, rasa aman (safe) dan nyaman (comfortable) bagi klien tidak ditentukan oleh megahnya bangunan atau bersihnya lantai, melainkan oleh sentuhan manusia. Petugas harus mampu membangun kepercayaan (trust), memberikan jaminan rasa aman (assurance), dan menunjukkan bahwa mereka benar-benar hadir untuk mendampingi, bukan menghakimi, dalam proses perubahan klien yang panjang dan berkelanjutan.

Upaya peningkatan mutu layanan rehabilitasi tidak bisa dilakukan BNN sendirian. Saat ini, BNN telah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti secara lebih operasional dalam empat pilar utama: standardisasi layanan rehabilitasi, pengembangan sistem data rehabilitasi terpadu, sertifikasi kompetensi petugas, serta pengawasan bersama terhadap penyelenggara rehabilitasi.

Adapun dalam bimtek kali ini, para peserta mendapatkan pembekalan intensif mengenai dua keterampilan inti yang wajib dimiliki petugas rehabilitasi sesuai persyaratan SNI, yaitu:
1. Intervensi Krisis: Teknik penanganan cepat dan tepat bagi klien yang mengalami kondisi kegawatdaruratan psikologis, seperti keinginan bunuh diri, amukan, atau gejala putus zat yang berat. 2. Fasilitasi Kelompok: Keterampilan memimpin sesi terapi kelompok yang efektif untuk membangun dukungan sesama klien dan mempercepat proses pemulihan.
BNN berharap, melalui kegiatan ini, akan terjadi percepatan signifikan dalam peningkatan jumlah lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mencapai pemenuhan SNI 100 persen dan siap untuk menjalani proses sertifikasi resmi.

Dengan semakin banyaknya lembaga yang memenuhi standar, diharapkan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia dapat memperoleh akses yang lebih luas, mudah, dan merata terhadap layanan rehabilitasi yang berkualitas, aman, nyaman, humanis, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan klien untuk pulih dan kembali produktif.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *