Rokan hulu – bayangkarapos.com
Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rokan Hulu, Damri Poti, mengingatkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang memberatkan orang tua murid.
Peringatan tersebut muncul setelah Bupati menerima laporan terkait keluhan dari orang tua wali murid mengenai besarnya pungutan uang perpisahan di beberapa sekolah.
“Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Rokan Hulu agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang dapat memberatkan orang tua siswa,” tegas Bupati Rokan Hulu melalui Kepala Disdikpora Rohul.
Bupati juga mengungkapkan kekecewaannya karena hal ini bertentangan dengan visi dan misinya untuk menyediakan pendidikan yang murah dan gratis. “Visi kami adalah pendidikan murah dan gratis, jadi tidak seharusnya ada pungutan yang memberatkan. Jika masih ada pungutan seperti itu, maka itu tidak sesuai dengan visi dan misi kami,” ucap Bupati lagi.
Sebagai tindak lanjut dari peringatan ini, Dinas Pendidikan Rokan Hulu juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420DISDIKPORA-SetCt4/2024 yang mengatur larangan pungutan di sekolah-sekolah. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dan akuntabilitas pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh biaya operasional pendidikan sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungutan tambahan kepada siswa. Kepala Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar semua satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu mematuhi peraturan ini dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
Selain itu, surat edaran juga mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jika ada satuan pendidikan yang masih melakukan pungutan, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan surat edaran ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
(Supratman)
