Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Tim olah TKP dari Polres Nias yang di pimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Nias Ipda MP Sembiring bersama rekannya mendatangi usaha UD Apri di jalan yosudarso no 18, Desa Ombelata ulu Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Hari Sabtu, 17 Mei Tahun 2025 sekitar pukul 15:20 wib.
Berdasarkan laporan SV Telaumbanua kepada Polres Nias dengan Nomor : LP/274/V/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan penyekapan dan pemukulan, maka Tim dari polres nias melakukan cek TKP di tempat yang di duga terjadinya perkara sesuai laporan SV Telaumbanua. (18/5/2025)
Binsar heppy Telaumbanua pemilik usaha UD Apri sangat mengapresiasi langkah yang tepat yang di lakukan oleh polres nias.
Ia nya, Manyampaikan kepada awak media bhayangkarapos.com ” Iya saya sebagai pemilik UD Apri dan sebagai juga ketua Korwil Sumatera Utara komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dan juga sebagai wakil ketua DPD OP – PKP kota Gunungsitoli mengapresiasi kinerja pihak Polres Nias dalam laporan SVT tentang dugaan telah melakukan penyekapan dan pemukulan terhadapnya. Semalam pada hari sabtu sekira pukul 15:20 wib telah dilakukan oleh TKP oleh Tim dari Polres Nias. Saya sangat mendukung agar laporan terkait laporan ini dapat segera tuntas dan cepat terselesaikan. Sehingga Nama saya pun bersih di mata hukum maupun di mata masyarakat. Artinya pihak polres benar- benar menjalankan apa fungsi mereka dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Lanjutnya ” Semoga pihak polres nias bisa melakukan perlakuan yang sama terhadap kasus – kasus yang lain. Mereka benar – benar menjalankan sesuai fakta yang terjadi tanpa ada penekanan dari pihak manapun. Polisi hadir “Sebagai Pengayon dan Pelindung Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Nias”.
Terima kasih banyak kepada bapak Kapolres Nias yang telah memerintahkan jajarannya dan kita berharap dia betul-betul tidak memandang bulu biar dalam menyelesaikan apapun kasus dan siapa yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia benar – benar menjalankan semboyan pancasila yaitu di sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Tutupnya.
Hingga berita ini di tayangkan awak media berusaha untuk menghubungi pihak pelapor Inisial SV Telaumbanua, untuk pemberitaan selanjutnya. (PG)
