KOLEKTOR TIMAH DESA CIT MASIH MELAKUKAN AKTIVITAS JUAL BELI PASIR TIMAH ILEGAL 

Berita Daerah Hukum & Kriminal Nasional Pemerintah Polri Terkini

Bangka – bhayangkarapos.com

Kayu Arang Tepat nya di Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, (1/6/2025).

 

Aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Bangka Belitung. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kolektor timah yang disebut Warga sekitar bernama Zikin.

 

Ia diduga terlibat aktif dalam pembelian pasir timah ilegal dari para penambang liar di kawasan Kayu Arang, Desa Kampung Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

 

Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber warga setempat, aktivitas jual beli pasir timah ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Warga juga mengaku resah, Sebab aktivitas tambang liar tersebut tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

 

“Setiap malam sering ada aktivitas jual beli timah di rumah yang juga sekaligus tempat gudang dan loby pasir timah hasil dari penambngan liar.

 

Orang-orang bilang itu dibeli oleh Zikin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Dugaan keterlibatan kolektor ini memperkuat sinyal lemahnya pengawasan terhadap rantai distribusi timah di Bangka Belitung.

 

Meski pemerintah telah mengeluarkan regulasi ketat terkait pertambangan, praktik ilegal masih menjamur, terutama di wilayah-wilayah terpencil.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Zikin maupun tanggapan dari aparat penegak hukum terkait laporan masyarakat tersebut.

 

Aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

 

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar aparat segera bertindak tegas guna menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini.

 

( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *