Sebanyak 380 Gram Narkoba Jenis Sabu di Amankan Personil Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Korem 023/KS di Nias Barat

Berita Daerah Hukum & Kriminal Nasional Polri Terkini TNI

Gunungsitoli, Nias – bhayangkarapos.com

Personil Unit Intel kodim 0213/Nias bersama Intel Korem 023/KS amankan narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 380 gram. Informasi ini di terima dari masyarakat setempat yang berlokasi di Desa Tetehesi Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat Kepada personil Unit 0213/Nias bahwa di duga adanya peredaran obat terlarang jenis sabu di Nias Barat.(Selasa 03/06/2025)

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut maka personil kodim melaporkan langsung kepada pak Dandim 0213/Nias untuk segera memberi petunjuk untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima perintah maka Personil unit intel kodim 0213/Nias bersama Intel korem 023/Ks yang di pimpin langsung Dan Unit Kodim 213/Nias  Letda Inf K. Waruwu, S.I.P, untuk  menuju lokasi TKP pada hari senin 2 juni 2025 , sekira pukul 16:00 sore hari.

Sekira pukul 20:00 malam Sampai di TKP . Namun target tidak ada d tempat di duga melarikan diri. Selanjutnya pihak unit intel 0213/Nias dan Intel Korem 023/KS menggeledah rumah terduga bersama kepala dusun yang di saksikan oleh istri target.

Dari hasil pengeledahan di amankan 380 gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu di rumah  inisial (SG) 47 Tahun di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

Disampaikan Letda Inf Konstanci Waruwu, S.I.P, kepada awak media bhayangkarapos.com, Saat melaksanakan monitoring  dilapangan. Inisial (SG) sempat melarikan diri dibelakang rumah sa’at kita masuk.  Ada beberapa kendala yaitu rumahnya ini dipagar di bagian depan dan samping, sementara di belakang rumah langsung menuju hutan. Dari waktu inilah SG melarikan diri dan sempat kita melaksanakan pengejaran tapi tidak dapat, sementara tim yang lain masuk kedalam rumah dengan melompati pagar dan langsung menuju ruang karaoke yang berada di dalam tanah (kamar bawah tanah) dan ditemukanlah Narkotika jenis Sabu-Sabu diatas” Ungkapnya

Dari hasil pengembangan berikut barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 35 (tiga puluh lima) bungkus paket Narkotika ukuran plastic transparan kecil dan 1 (satu) ukuran plastic transparan besar berisi butiran Kristal jenis Sabu-Sabu dengan berat 3,8 (tiga koma delapan) gram. 1 (satu) unit senapan angin CIS beserta tali sandang, 1 (satu) unit Teropong, 1 (satu) bilah Saajam jenis Parang, 2 (dua) unit CCTV merk Veto dan Qc A13 serta Memory eksternal 256 Gb, 2 (dua) HP Android merek Vivo, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo,1(satu) unit Tali HP Android,1 (satu) buah Gunting warna hitam, 1 (satu)buah Taspen, 1 (satu) unit HT merk MXT-A5 dan Charger, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Pocker Seak,1 (satu) kotak rokok, 4 (empat) bungkus plastic klip transparan, 6 (enam)buah kaca Pirex,1 (satu)buah tempat kacamata,1(satu)lembar foto an. SG,1 (satu)buah tutup botol warna hijau, 1(satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna merah putih No. Pol F.1985 CES, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna merah maroon No. Pol BG6310 ZR, 4 (empat)buah mancis, 1 (satu)buah mancis elektrik, 2 (dua) bungkus dupa peluru asap bawah.

Selanjutnya Sore ini, kita serahkan sejumlah barang bukti hasil dari penindakan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Satnarkoba Polres Nias untuk di lakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. Tutupnya (RH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *