Kasat Lantas Polres Nias Ipda Ovaroni Zendrato,S.E Himbau Kepada Pembawa Kendaraan Tetap Patuhi Aturan Berlalulintas

Berita Daerah Terkini

 

 

Gunungsitoli – bhayangkarapos.com

Ipda Ovaroni Zendrato,S.E mengajak dan menghimbau kepada yang berlalu lintas untuk tetap patuhi aturan berlalu lintas, jangan lawan arah, memakai helm SNI,SIM,STNK dan semua kelengkapan kendaraan yang di kendarai.jumat, 19/09/2025.

 

“Kita menghimbau seluruh masyarakat yang berkendara untuk mematuhi aturan dalam hal menghindari kecelakaan, kepadatan dan hal hal yang tidak kita inginkan.Dan juga kepada seluruh jajaran anggota satuan lalu lintas polres Nias dalam melakukan penindakan harus tetap profesional menjalankan tugas yang sesuai dengan standar operasional(SOP)”ucap Ovaroni Zendrato(kasat lantas polres Nias).

 

Lanjut Ova,untuk melakukan penindakan kepada pengendara harus sesuai dengan aturan.Pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, secara kasat mata dapat di kenakan berbagai pasal:pasal 287 ayat (1) UULAJ tentang melanggar rambu lalu lintas, Pasal 287 ayat (5) tentang melanggar batas kecepatan, 291 ayat (1),(2)tentang memakai helm standar baik pengendara maupun boncengan,pasal 285 ayat(1) jo 106 (4) tentang knalpot tidak sesuai spesifikasi atau pasal 283 untuk mengemudi secara tidak wajar yang mengganggu konsentrasi, undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang pelanggaran lalu lintas lainnya yang tertuang dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.Jadi kita berharap kepada masyarakat kita terkhusus wilayah hukum polres Nias supaya tetap memahami aturan dan melaksanakannya.

 

Ketua DPD LSM-PKP gunungsitoli (perlindungan gea) mendukung penuh kegiatan polantas polres Nias polda sumut dalam melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan terlebih bagi para pemuda yang menggunakan knalpot racing karna sangat mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *