Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Sebagaimana kita ketahui di media ini bahwa usaha Panglong UD Alfred yang terletak di Jalan Sutomo No.55 Gunungsitoli Desa Lasara Bahili sangat mengganggu pengguna jalan.
Menindaklanjuti berita ini dengan Gercep Instansi Satpol PP Kota Gunungsitoli bersama Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli langsung turun ke lapangan memantau dan memonitoring keberadaan Panglong UD Alfred.
Menurut pemantauan awak media,instansi yang turun ini menyaksikan langsung papan sudah tersusun dekat di bahu jalan dan pemilik atas nama Markus Fareso Waruwu sedang berusaha mengangkat satu persatu untuk memindahkan di samping rumahnya tidak jauh dari tempat sebelumnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Kota Gunungsitoli Yunus Lase,S.H menyampaikan maksud kedatangan Tim kepada pengusaha adanya keresahan masyarakat pengguna jalan,akibat bongkar muat barang dan juga barang dagangan seperti papan,reng yang tersusun dekat dengan bahu jalan.Oleh karena itu hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada, dihimbau dan ditegaskan agar segera membenahi usaha ini untuk tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kota Gunungsitoli Arosandre Zai,S.H karena hal dalam menjalankan usaha ini sangat mengganggu kepentingan umum dan bila tidak dihiraukan oleh pengusaha maka pihak pemerintah akan menertibkannya.
Selanjutnya juga Kepala Bidang Pengendalian dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Bastian Telaumbanua,S.Si,M.Si menegaskan bahwa penempatan barang jualan dan bongkar muat barang sudah jelas melanggar kepentingan pengguna jalan.Boleh jalankan usaha tapi jangan melanggar peraturan yang ada,karena sewaktu waktu bisa terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pemilik Panglong UD Alfred Markus Fareso Waruwu (A.Popi Waruwu) menyatakan bahwa ia telah mengantongi izin usaha dan usaha ini untuk mencari nafkah hidup dan tidak lagi melakukan bongkar muat di depan UD Alfred ,juga akan memindahkan barang yang ada di bahu jalan.
Setelah terjadi kesepakatan maka Kabid Trantibum nyatakan bila hal ini tidak dipatuhi dan diabaikan oleh pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Sekretaris Desa Lasara Bahili juga menekankan kepada pengusaha agar mematuhi semua kesepakatan yang telah dibicarakan.
Menurut pemantauan awak media bahwa pertemuan ini berlangsung aman,tertib dan secara kekeluargaan.
Beberapa warga masyarakat pengguna jalan berterimakasih kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Satpol PP Kota Gunungsitoli dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli yang sangat respon dengan keluhan masyarakat sehingga masalah ini cepat terselesaikan.(Anwar Harefa)
