“Jangan tutup mata!” PHMI Tegaskan: Pemerintah Bogor Wajib Tindak Tegas ASN Rangkap Jabatan Atau Siap Dituntut

Berita Daerah Pemerintah Terkini

 

BOGOR – bhayangkarapos.com

 

Permasalahan rangkap jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama dari Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI). Fenomena ini juga menjadi pertanyaan mendasar bagi para pemerhati pemerintahan: mengapa praktik yang jelas bertentangan dengan peraturan tetap terjadi? Apakah aturan yang berlaku tidak diketahui atau sengaja diabaikan?

 

Praktik rangkap jabatan ASN jelas melanggar ketentuan UUD Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan UUD Nomor 5 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun di lapangan, termasuk di Kabupaten Bogor, aturan tersebut belum dijalankan secara optimal. Pemerintah tampaknya belum mengambil tindakan tegas, sementara sebagian ASN yang menjalankan rangkap jabatan juga tidak menunjukkan etika yang baik untuk melepaskan salah satu jabatan yang diembannya.

 

Tisar Haryadi, S.H, Sekjen PHMI sekaligus aktivis hukum, menegaskan bahwa kasus rangkap jabatan ASN memang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bogor. “Aturan dibuat untuk ditaati. ASN yang menjalankan rangkap jabatan tanpa melapor diri telah jelas melanggar regulasi, dan pemerintah terkait wajib menegakkan hukum,” ucapnya.

 

Menurutnya, pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban untuk menegakkan aturan bisa dikenai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan bagi ASN yang telah terlanjur menjalankan rangkap jabatan, harus segera memilih salah satu jabatan. Apabila telah menerima gaji dari kedua jabatan, dana tersebut harus dikembalikan kepada kas negara.

 

Tisar juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menjalankan peraturan yang berlaku dan fokus menangani kasus rangkap jabatan ASN. “Bupati Rudi Susmanto memiliki kewajiban untuk merapikan jajaran organisasi pemerintahannya jika ditemukan ada yang melanggar aturan,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak pemerintah terkait upaya menertibkan praktik rangkap jabatan di kalangan ASN Kabupaten Bogor.

 

NARASUMBER:

Tisar Haryadi, S.H – Sekjen Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *