PT. GSM Berjanji Pembaruan Progres Pekerjaan Bulan Mei 2026, Namun Fakta Masih Menunjukkan Kelalaian & Pelanggaran Kewajiban

Berita Daerah

 

Pangkalpinang  – bhayangkarapos.com

Insiden kerusakan tiang fondasi serta bantalan pengaman Jembatan Emas akibat tabrakan dengan Tongkang Blue Shapire yang digandeng Tugboat (TB) Majestic Artic, milik PT. Global Sinergi Maritim (GSM), pada 26 Juni 2025 lalu, hingga kini masih menjadi sorotan tajam masyarakat, khususnya warga Bangka Belitung yang sehari-hari beraktivitas di sekitar ikon utama provinsi ini.

 

Di tengah harapan pemulihan aset vital tersebut, dugaan kuat mengarah pada kelalaian serius dari pihak PT. Global Sinergi Maritim. Proses penyelesaian ganti rugi dan perbaikan yang semestinya berjalan cepat, justru terkesan berlarut-larut. Masalah yang semula menjadi perhatian khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, nyatanya hanya berputar pada alasan belum selesainya urusan legalitas dan perizinan, tanpa ada tindakan nyata di lapangan.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari Baron selaku pengurus/agen perusahaan, pada bulan April 2026 disebutkan bahwa progres pekerjaan direncanakan akan dimulai pada bulan Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, tidak ada satu pun pekerjaan yang terealisasi. Saat tim jejaring media meminta kontak resmi PT. GSM guna konfirmasi langsung, permintaan tersebut justru diabaikan dan ditolak. Baron diketahui berkeberatan memberikan akses komunikasi ke pihak induk perusahaan dan hanya menyampaikan janji-janji yang hingga kini terbukti kosong dan tidak berdasar.

 

“Saudara Baron sempat menjelaskan bahwa draf kontrak sudah tersedia, namun sampai waktu itu kontrak belum juga disahkan. Akibatnya, pihak kontraktor yang ditunjuk untuk memperbaiki tiang fondasi Jembatan Emas pun belum mendapatkan kepastian hukum maupun kepastian kerja,” ungkap sumber tim jejaring.

 

Setelah beberapa minggu berlalu, awak media kembali melakukan konfirmasi. Baron kemudian memberikan pernyataan baru bahwa pihak PT. GSM sudah melakukan penandatanganan kontrak dan berjanji akan segera memberikan pembaruan (update) terkait progres pekerjaan pada bulan Mei 2026. Namun, janji tersebut kembali tidak terbukti dengan tindakan nyata.

 

Situasi ini memicu penilaian keras dari publik. Masyarakat menilai adanya ketidaktegasan, bahkan kesan seolah-olah pihak agen perusahaan dan unsur pemerintah terkait membiarkan kerusakan aset daerah tetap dibiarkan tanpa perbaikan yang berarti. Hal ini dinilai sangat merugikan kepentingan umum dan keselamatan pengguna jembatan.

 

Terkait penundaan berlarut dan janji yang tidak ditepati, tindakan PT. GSM secara hukum masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam ketentuan:

 

1. Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Menegaskan bahwa setiap perikatan harus dipenuhi dengan itikad baik. Kelalaian atau sengaja tidak memenuhi kewajiban merupakan pelanggaran yang menimbulkan tanggung jawab penuh atas segala akibat hukum dan kerugian yang timbul.

2. Pasal 1243 dan 1244 KUHPerdata: Pihak yang berutang/berkewajiban dinyatakan lalai apabila tidak melaksanakan kewajiban pada waktu yang telah disepakati, dan wajib membayar ganti rugi atas kerugian, biaya, serta bunga yang diderita oleh pihak lain akibat kelalaian tersebut.

3. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melanggar hukum. Segala perbuatan yang melanggar hak orang lain atau ketentuan perundang-undangan, serta menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti seluruh kerugian yang terjadi.

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tanggung jawab pemilik kapal atas kerusakan yang ditimbulkan kepada fasilitas pelabuhan, bangunan di perairan, atau kepentingan umum lainnya, termasuk kewajiban penuh atas perbaikan dan ganti rugi tanpa penundaan yang tidak beralasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim jejaring media masih terus memantau dan mengawasi setiap perkembangan tindak lanjut yang dilakukan PT. GSM. Publik berhak mengetahui kepastian kapan aset vital ini akan dikembalikan ke kondisi aman dan berfungsi penuh, tanpa lagi terbuai janji-janji yang hanya tertulis namun tak ada bukti pelaksanaannya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil.

@Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *