GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi memperkuat landasan hukum perlindungan tenaga kerja di wilayah Kepulauan Nias melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara. Acara yang berlangsung khidmat di Aula Kejari Gunungsitoli pada Rabu (24/6/2026) ini menjadi tonggak penting dalam sinergi penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN), menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis preventif. Tujuannya adalah mencegah potensi sengketa hukum terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pekerja maupun perusahaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan adalah hak fundamental setiap pekerja. Melalui MoU ini, kami berkomitmen memberikan dukungan optimal agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata,” ujar Dr. Firman Halawa dalam sambutannya.
Kerjasama ini juga dirancang untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Dengan adanya jalur koordinasi yang jelas antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan berbasis kepastian hukum. Hal ini sekaligus menjamin bahwa para pekerja di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli mendapatkan perlindungan yang optimal tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional Kejari Gunungsitoli serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara. Dokumen resmi ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., yang bertindak atas nama Kepala Kejaksaan Negeri.
Langkah kolaboratif ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, tetapi juga menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan taat hukum di seluruh wilayah Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, hingga Nias Selatan. Bagi masyarakat pekerja, kehadiran Kejaksaan sebagai pembina hukum di bidang Datun kini memiliki wajah yang lebih nyata dan responsif terhadap kebutuhan jaminan sosial mereka.
@Ram H
