Kasus Pembunuhan di Nias: Satu Pelaku Anak Dituntut 6 Tahun, Dua Tersangka Dewasa Masih Diproses Terpisah

Berita Daerah Hukum & Kriminal Terkini

 

GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial FZ, seorang anak yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara pembunuhan dengan nomor register PDM-45/GNSTO/06/2026. Pembacaan tuntutan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Kamis (25/6/2026), dengan menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

 

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan kesatu yang melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). JPU menegaskan bahwa penerapan hukuman bagi Anak FZ mengacu pada prinsip perlindungan khusus bagi anak dalam sistem peradilan, di mana ancaman pidananya ditetapkan setengah dari ketentuan untuk orang dewasa, sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Selain itu, pertimbangan juga diberikan berdasarkan fakta hukum persidangan yang telah terungkap.

 

Sebelumnya, terdakwa anak telah didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama merujuk pada pasal pembunuhan umum yang dikaitkan dengan UU SPPA, sedangkan dakwaan kedua primair merujuk pada Pasal 262 Ayat (4) KUHP Baru Jo. UU SPPA, dengan subsidiair Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru Jo. UU SPPA. Pemilihan pasal ini menunjukkan ketelitian jaksa dalam menyesuaikan konstruksi hukum dengan status terdakwa sebagai anak.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., selaku An. Kepala Kejaksaan Negeri, menjelaskan bahwa proses persidangan telah memasuki tahap akhir. “Perkara ini telah sampai pada agenda pembacaan Replik dan Duplik, dan akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, untuk pembacaan putusan,” ungkapnya dalam rilis pers bernomor PR-16/L.2.22/06/2026.

 

Yang menarik dari kasus ini adalah adanya pemisahan penanganan perkara. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, masih terdapat dua pelaku lain selain Anak FZ. Namun, karena kedua tersangka tersebut berstatus orang dewasa, proses penyidikannya tetap berjalan terpisah di Polres Nias dan akan ditangani melalui mekanisme peradilan pidana umum, bukan sistem peradilan pidana anak. Pemisahan ini dilakukan untuk menjamin hak-hak procedural masing-masing pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Putusan hakim terhadap Anak FZ nantinya akan menjadi tonggak penting dalam penerapan keadilan restoratif dan perlindungan anak di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat luas.

@Ram H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *