GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
Keadilan akhirnya tegak di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Pada Senin (29/6/2026), Majelis Hakim membacakan putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, menyatakan terdakwa berinisial ANAK an. FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain”.
Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa anak tersebut. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara register PDM-45/GNSTO/06/2026. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penerapan hukuman bagi terdakwa anak ini mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman pidana maksimal bagi anak adalah setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Sebagai tindak lanjut eksekusi putusan, Majelis Hakim memerintahkan agar ANAK an. FZ segera dikeluarkan dari tahanan Lapas Kelas 2B Gunungsitoli dan dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan untuk menjalani masa pembinaan. Langkah ini diambil guna memastikan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku anak berjalan sesuai standar perlindungan anak.
Kapolres Nias melalui penyidik mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini masih melibatkan 2 (dua) pelaku lain yang berstatus orang dewasa. Kedua tersangka tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif di Polres Nias dan akan diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum pidana umum. Pemisahan perkara ini dilakukan karena perbedaan status hukum antara pelaku anak dan pelaku dewasa, sehingga mekanisme penanganan, penahanan, serta pembinaannya harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku bagi masing-masing kategori.
Dengan dibacakannya putusan ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan tetap memperhatikan aspek keadilan restoratif khususnya bagi pelaku anak, tanpa mengabaikan hak korban dan ketertiban umum.
@ Ram H
