GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com
SMK Negeri 2 Gunungsitoli resmi menerapkan sistem “Bobot Poin Pelanggaran Tata Tertib Siswa” dengan batas maksimal 100 poin sebelum sanksi Drop Out (DO) diberlakukan. Kebijakan tegas ini disosialisasikan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Aula sekolah dengan dihadiri oleh Ketua Komite Sekolah, seluruh orang tua/wali murid, 42 orang guru, para Kepala Jurusan, serta staf tata usaha.
Dalam sambutannya, Kepala SMKN 2 Gunungsitoli, Agustinus Telaumbanua, S.Pd., M.A., menekankan bahwa penegakan disiplin bukan bertujuan menghukum, melainkan membentuk karakter keselamatan dan profesionalisme. “Siswa kami tersebar di 6 jurusan kompetensi keahlian, yaitu DPIB, TAV, TSM, TKR, Manajemen Perkantoran, dan Nautika Kapal Niaga. Khususnya untuk jurusan teknik dan nautika, ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur adalah nyawa. Jika di sekolah saja tidak bisa taat aturan sederhana, bagaimana mereka akan dipercaya mengoperasikan mesin atau berlayar nanti? Oleh karena itu, aturan 100 poin ini harus dipahami bersama oleh orang tua dan pendidik sebagai standar keselamatan,” ujar Agustinus.

Kehadiran orang tua dan komite dalam sosialisasi ini menandakan komitmen kolaboratif antara sekolah dan keluarga. Agustinus menambahkan bahwa aturan ini berlaku sejak hari pertama tahun ajaran 2026/2027 bagi 142 siswa baru kelas X.
Berdasarkan regulasi Nomor 400.3.10/253-TU/SMKN2-GST/2026, pelanggaran diklasifikasikan ke dalam tujuh kategori utama:
– Kepribadian & Keteraturan: Keributan di kelas (10 poin), masuk lewat pagar samping (20 poin), membawa HP tanpa izin guru mapel (25 poin). Poin tertinggi (50 poin) untuk perusakan barang, mencuri, atau berkelahi.
– Rokok & Asusila: Membawa, menjual, atau merokok di lingkungan sekolah dikenakan 50 poin. Perbuatan asusila seperti berciuman atau pelecehan seksual juga bernilai 50 poin.
– Senjata & Narkoba (Zero Tolerance): Menggunakan senjata tajam untuk mengancam/melukai, serta memperjualbelikan minuman keras/narkoba, masing-masing langsung dikenai 100 poin. Satu kali pelanggaran fatal ini sudah cukup untuk mengeluarkan siswa.
– Kerajinan & Kerapian: Terlambat >10 menit (5 poin bertingkat), alpha (10 poin), memalsukan surat sakit (25 poin). Rambut dicat warna (25 poin), atribut tidak lengkap/sandal (5-10 poin).
Wakasek Urusan Kesiswaan, Ikhtiarman Zendrato, S.Pd., yang turut menandatangani regulasi ini, menjelaskan bahwa akumulasi 100 poin menjadi salah satu syarat penentuan naik tidaknya siswa dan berlaku selama masa pendidikan di SMK Negeri 2 Gunungsitoli.
Sosialisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan aturan. Sekolah berharap sinergi antara pendidik, orang tua, dan komite dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berkarakter bagi generasi muda Nias.
@Ram
